Pemerintah Kabupaten Sukamara berupaya melindungi warganya yang menjadi pelaku utama sektor kelautan dan perikanan. Hal itu diwujudkan dengan mengalokasikan dana APBD untuk membiayai kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
FAUZIANNUR, Sukamara
Hari itu, almarhum Sabri bersama anak lelakinya berangkat ke laut di Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. Dia berencana mengangkat jaring ikan yang sudah dipasang sehari sebelumnya.
Akan tetapi, petaka justru menimpanya. Saat mengangkat jaring, mendadak pria itu mengalami kejang otot bahu dan leher. Melihat ayahnya kesakitan, sang anak segera membawanya pulang. Almarhum sempat dua kali masuk rumah sakit hingga akhirnya mengembuskan napas akhir tahun 2020 lalu.
Tak berapa lama setelah dimakamkan, pihak keluarga almarhum Sabri dihubungi pegawai Dinas Perikanan (Diskan) Sukamara dan meminta agar menyiapkan syarat untuk pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata, ahli waris berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum Sabri masuk sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan yang iurannya dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara.
”Tiba-tiba saya mendapat telepon dari Bu Abdah, pegawai dari Dinas Perikanan Sukamara. Saya diminta membuat surat keterangan kematian. Ternyata sebagai salah satu syarat pengajuan santunan jaminan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan. Proses selanjutnya kami tidak tahu lagi. Sebab, semua pengajuan diurus pihak dinas. Keluarga hanya menerima uang santunan yang masuk rekening,” cerita Inda Purwanti, salah satu anak almarhum Sabri.
Uang santunan JKM sebesar Rp 42 juta masuk rekening Natul Hikmah, istri almarhum Sabri sebagai ahli waris. Uang itu kemudian digunakan untuk acara tahlilan dan lainnya. Sisanya dipakai untuk perbaikan rumah almarhum di RT 8, Desa Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci. Pihak keluarga mengaku merasa terbantu dengan santunan tersebut.
”Uang santunan kami gunakan untuk acara tahlilan dan haulan. Sebelumnya kami dapat bantuan bedah rumah, namun belum selesai, sehingga sisa uang santunan digunakan melanjutkan perbaikan rumah,” tutur Natul Hikmah.
Kejadian tersebut merupakan sepenggal kisah salah satu di antara 11 nelayan Sukamara yang tercatat meninggal dunia hingga November 2021. Mereka terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai pelaku utama sektor kelautan dan perikanan dari skema APBD Sukamara. Mereka berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak 2019, Pemerintah Kabupaten Sukamara menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati Sukamara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Nelayan. Melalui regulasi itu, sebanyak 500 nelayan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran per bulan sebesar Rp 16.800 per peserta dibebankan dalam APBD setiap tahun berjalan.
Perlindungan terhadap nelayan berlanjut sampai 2020. Jumlah kepesertaan ditambah menjadi 918 orang, dari target 937 orang. Tahun 2021, cakupan kepesertaan diperluas lagi.
Tak hanya khusus nelayan, tetapi juga pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar perikanan melalui payung regulasi Peraturan Bupati Sukamara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan. Kepesertaan yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut kembali naik menjadi 1.127 orang. Kemudian tahun 2022 ditingkatkan menjadi 1.500 orang.







