Kata Pengamat Ini, Wilayah Kalteng Harusnya Tak Boleh Produksi Miras

Wilayah Kalteng Harusnya Tak Boleh Produksi Miras
Drum berisi arak putih yang ditemukan di pabrik iras ilegal di Jalan Jenderal Sudirman Km 11, Kamis (21/4).(YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT)

Menurut Joni, berdasarkan aturan, masyarakat saat ini diperbolehkan memproduksi miras yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal. Produksi minuman itu merupakan usaha yang sah sesuai Perpres 10/2021. (ang/rm-106/hgn/ign)



Baca Juga :  Empat Kapal Dinyatakan Laik Angkut Pemudik dari Sampit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *