Menurut Joni, berdasarkan aturan, masyarakat saat ini diperbolehkan memproduksi miras yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal. Produksi minuman itu merupakan usaha yang sah sesuai Perpres 10/2021. (ang/rm-106/hgn/ign)
Kata Pengamat Ini, Wilayah Kalteng Harusnya Tak Boleh Produksi Miras
