Kata Pengamat Ini, Wilayah Kalteng Harusnya Tak Boleh Produksi Miras

Wilayah Kalteng Harusnya Tak Boleh Produksi Miras
Drum berisi arak putih yang ditemukan di pabrik iras ilegal di Jalan Jenderal Sudirman Km 11, Kamis (21/4).(YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pengamat sosial, hukum dan politik di Kotim Joni mengatakan, membahas soal miras selalu bersifat kontroversial. Keberadannya menyentuh sisi ekonomi, adat, budaya, dan banyak lainnya sampai sisi politis. Oleh karena itu, berbicara mengenai miras harus herhati-hati, tidak emosional, dan netral.

”Keberadaannya menjadi problematika di setiap tempat di setiap waktu. Sekali lagi harus berhati-hati,” kata Joni.

Bacaan Lainnya

Ketua Pengurus Cabang Muhammadiyah ini menuturkan, permasalahan miras harus dilihat secara holistik dari berbagai sisi. Secara integral dengan satu pemahaman bahwa keberadannya merupakan fenomena yang bersifat umum, kapan pun, dan di manapun.

”Untuk itu, mencermatinya harus dalam konteks nasional, berdasarkan perspektif yang berdasarkan  nasional pula, dengan memberikan porsi lokal sepanjang itu diberi ruang oleh aturan nasional. Sebab, jika tidak demikian, akan senantiasa muncul kontroversi,  baik cara pandang maupun solusinya,” ujar akademisi yang aktif sebagai Dosen di STIH Habaring Hurung Kotim ini.

Baca Juga :  Bupati Kotim Bakal Tambah Anggaran untuk Ikuti Festival Isen Mulang

Dia menjelaskan, persoalan miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Industri miras merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanaman modal yang memenuhi persyaratan.

”Dalam lampiran Perpres disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” jelasnya.

Artinya, kata Joni, kawasan selain yang disebutkan tidak diperkenankan atau dilarang membuat atau memproduksi miras. Termasuk di Kalimantan Tengah. Apa pun alasannya. Hal itu bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.

Namun demikian, Joni menambahkan, dari sisi kuantitas, manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya lebih banyak. Karena itu, Perpres tersebut perlu ditinjau ulang, kalau perlu direvisi. Terutama pasal tentang miras harus dikeluarkan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *