Kobarkan Perang Berangus Bisnis Haram

Pemkab Kotim Evaluasi Langkah Penertiban

Kobarkan Perang Berangus Bisnis Haram
Nahdlatul Ulama (NU) Kotim bersama sejumlah ormas lainnya menyampaikan pernyataan sikap mengenai penertiban miras terhadap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (21/6). (FOTO: BUDDI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengobarkan perang melawan semua bisnis haram minuman keras ilegal dan lainnya yang jadi penyakit masyarakat. Masyarakat diminta bersabar dan mempercayakan pada aparat penegak hukum dan pihak berwenang.

”Saya akan evaluasi. Kami tetap berkomitmen memberantas penyakit masyarakat. Tidak hanya minuman keras, tetapi juga narkoba, dan lainnya,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin (21/6).

Bacaan Lainnya

Halikinnor menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memerangi peredaran minuman keras dan obat terlarang. Namun, di sisi lain, Pemkab Kotim juga akan melakukan evaluasi dan pembenahan sebelum melakukan aksi di lapangan.

Halikinnor juga mengaku prihatin dengan perlakuan bos miras JW yang berani melawan Wakil Bupati Kotim. Di sisi lain, dia juga berharap rentetan kejadian terkait penertiban miras tidak sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus ditangani sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sempat Dikira Diculik, Bocah SD Ternyata Main ke Rumah Teman

Dia mengimbau masyarakat bersabar dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat keamanan, serta mengajak semua organisasi bersinergi dan mempunyai tekad yang sama dalam memberangus penyakit masyarakat.

”Tetapi tentunya kami bertindak harus sesuatu ketentuan, sehingga kalau datang menggerebek, harus tutup dengan dasar hukum yang cukup kuat. Tidak hanya ribut-ribut di media sosial, tapi hilang. Saya tidak mau seperti itu,” tegas Halikinnor.

Menurut Halikinnor, Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol sudah cukup kuat. Termasuk sanksi yang ditetapkan. Tinggal penerapannya dilakukan sesuai ketentuan. Bahkan, dia berharap aparat penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan pasal lebih berat. Tidak cukup hanya sekadar perda tetapi menggunakan KUHP.

”Contohnya beberapa waktu lalu kami menggerebek pabrik arak. Pembuatannya tidak higienis. Itu bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau bisa juga Undang-Undang Kesehatan,” ujar Halikinnor.

Halikinnor menambahkan, masalah itu akan dibahas bersama dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Dengan demikian, penertiban dilakukan dengan tim lengkap. Organisasi kemasyarakatan juga bisa diakomodir bergabung dalam tim, sehingga tidak ada yang bergerak sendiri-sendiri.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *