Kecoh Aparat Saat Digeledah, Nelayan ini Simpan Sabu di Semak Depan Rumah

narkoba sabu narkotika
BANDAR SABU : RS (43) warga Jalan Kranji RT 01, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diringkus Satresnarkoba Polres Kobar lantaran mengedarkan sabu, Senin (29/3) pukul 18.30 WIB. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat ringkus pengedar sabu di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Budak sabu berinisial RS (43) dan berprofesi sebagai nelayan tersebut tak berkutik saat digerebek aparat di sebuah barakan yang ada di Jalan Kranji RT 01 desa setempat, Senin (29/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu M Nasir menceritakan bahwa pengungkapan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat itu bermula dari laporan warga bahwa di Desa Amin Jaya terdapat salah seorang warga yang ditengarai kerap bertransaksi narkoba di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Berbekal informasi itu anggota melakukan penyelidikan mendalam dan mengintai serta membuntuti pelaku dan ditangkap di tempat persembunyiannya,” ujarnya, Selasa (30/3).

Saat penangkapan aparat sempat terkecoh dan nyaris tidak menemukan barang bukti. Namun anggota yang sudah memantau aktivitas pelaku sebelumnya menemukan sebuah toples putih berisikan belasan paket sabu siap edar.

Baca Juga :  MIRISNYA!!! Ratusan Generasi Muda Kalteng Terpapar ”Barang Setan” Ini

“Anggota memperluas pencarian hingga ke pekarangan depan barakan di semak-semak dan ditemukan satu buah toples warna putih. Setelah dibuka terdapat sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 56,06 gram,” katanya.

Menurutnya selain paket sabu, personel Satresnarkoba Polres Kobar turut mengamankan satu buah plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat timbangan digital, satu buah sendok sabu dari sedotan, satu buah plastik warna merah di dalamnya terdapat tiga ball plastik ukuran kecil dan satu buah plastik klip ukuran besar (15 cm x 10 cm). Dan aparat juga menyita satu buah handphone Nokia warna biru.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *