Kegiatan di Kota Bakal Dibatasi

Kegiatan di Kota Bakal Dibatasi
DISIPLINKAN PROKES: Operasi yustisi penerapan prokes di Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA- Makin meningginya terkonfirmasi Covid-19 di Kota Palangka Raya hingga masuk level 4 insiden sangat tinggi, membuat pemerintah setempat segera mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti hal tersebut.

”Iya, benar Palangka Raya menjadi salah satu kota pengetatan PPKM Skala Mikro bersama dua daerah lainnya,  yakni Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau,”ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Ditegaskannya, semua bentuk kegiatan akan dibatasi. Selain itu, meningkatkan perluasan fasilitas kesehatan yang ada saat ini. Termasuk menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya, untuk lebih bekerja lagi untuk menekan penyebaran Covid-19.

“SE wali kota akan dikeluarkan dan segera diimplementasikan di lapangan. Bukan tidak mungkin menutup sementara rumah ibadah, namun tetap hal itu masih dirumuskan. Kita lihat nanti,” cetus Fairid. Dirinya juga akan mengecek semua fasilitas kesehatan di Kota Palangka Raya,  agar semuanya tertangani optimal.

Ditambahkannya, Pemko akan melakukan  terus berupaya agar kondisi saat ini bisa segera berlalu dan siap mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. ”Sudah ditetapkan zona resiko tinggi maka akan kita tindak lanjuti. Semoga kita bisa mengatasi kondisi saat ini. Maka itu sama-sama kita berdoa agar semua berlalu,” imbuh Fairid.

Baca Juga :  Waspada ! Banjir Incar Ibu Kota Kalteng

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menekankan dengan kategori itu,  dipastikan acara demo tak boleh. Termasuk acara memancing hingga sampai larut malam.

“Pokoknya kita tegas dan tindak, tidak ada lagi melanggar salah satunya kegiatan hingga larut malam, karena ada mancing sampai larut malam. Pesta nikahan tidak ada makan di tempat.” pungkasnya.(daq/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *