Kejari Katingan Eksekusi ASN Kecamatan Terkait Korupsi APBDes Tewang Beringin

eksekusi kejari katingan
DIPENJARA: Jaksa Kejari Katingan menahan terpidana korupsi APBDes Tewang Beringin, Katingan, Hermisu. (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan melakukan eksekusi terhadap ASN yang bertugas di Kantor Camat Tewang Sanggalang Garing, Hermisu alias Dody Bin Jinan. Pria itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.

Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim mengatakan, Hermisu merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pemerintah Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan 2019.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4254 K/Pid.Sus/2022 pada 6 Oktober 2022. Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” katanya, Jumat (25/11).

Dia melanjutkan, Hermisu dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan, serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp332.215.045,99.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Katingan Berganti

”Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Nilai kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp. 825.336.037,05. Selain Hermisu, terpidana lain yang telah dieksekusi sebelumnya adalah Adae Enel alias Agus Bin Enel selaku mantan kades. (sos/ign)



Pos terkait