Sakit Hati di-PHK, Mantan Karyawan Nekat Curi Solar

curi solar
CURI SOLAR : Kurniawan Dwi Permana dan Arif Sofyan (baju tahanan) ditangkap karena mencuri solar. (Insert) barang bukti jeriken berisi solar. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA,radarsampit.com – Kurniawan Dwi Permana (36) dan Arif Sofyan (39) ditangkap polisi dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya dibekuk lantaran melakukan pencurian ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Aksi kriminalitas itu dilakukan diduga sakit hati

Bacaan Lainnya

Aksi kriminalitas itu dilakukan diduga sakit hati akibat di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat mereka bekerja.

Kurniawan yang merupakan mantan salah satu karyawan provider di Palangka Raya ini diringkus di Jalan Antang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Selasa (22/11/2022) malam.

Sedangkan Arif, di hari yang sama diamankan saat melintas di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kedua pelaku ini pertama kali melancarkan aksi mereka di salah satu tower provider di Jalan Bangau, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada pertengahan September 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pelaku beraksi setelah di-PHK pada September 2022 lalu.

Baca Juga :  Tegakan Hukum untuk Antisipasi Karhutla

Pelaku masuk ke kawasan tower, dan membawa tiga jeriken berukuran 35 liter solar di mesin genset tower tersebut dengan membuka keran menggunakan kunci perkakas.

Setelah berhasil membawa kabur 105 liter solar, pelaku kemudian menjual solar ke warung di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

“Mengetahui jika solar di tower provider masih ada, pelaku datang kembali dengan mengajak rekannya Arif untuk mengambil sisa solar,” ucapnya.

Pelaku bersama rekannya membawa 3 jeriken berukuran 35 liter dan mengambil sisa solar di mesin genset dengan total 105 liter. Berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual kembali solar dan hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

“Pengakuan pelaku, aksi tersebut didasari oleh sakit hati dan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kompol Ronny menambahkan, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah  diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.



Pos terkait