Kejari Kobar Eksekusi Kepala Desa Amin Jaya ke Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun

kades amin jaya
Kejaksaan Negeri Kobar eksekusi Kades Amin Jaya terkait pemalsuan ijazah. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat eksekusi Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Sri Wahyuni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Selasa (14/1/2025). Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua, mengatakan bahwa Sri Wahyuni telah diadili dan dinyatakan bersalah atas tindak pidana menggunakan Akta Otentik seolah-olah sesuai dengan kebenaran. “Saat ini, terpidana sudah berada di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” ujar Kajari, Rabu (15/1/2025).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Sri Wahyuni sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa, 7 Januari 2025.

Dalam putusan tersebut, Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta delapan bulan penjara.

Baca Juga :  Bejatnya Kakek Ini, Tega Cabuli Anak Tiri

Majelis hakim yang diketuai Ika Tina, dengan anggota Widana Anggara Putra dan Firmansyah, menyatakan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, termasuk sikap kooperatif selama proses persidangan.

Kasus ini bermula pada Pilkades serentak 2024, saat Sri Wahyuni diduga menggunakan ijazah orang lain untuk meloloskan persyaratan administratif sebagai calon kepala desa.

Ijazah miliknya diklaim terselip, sehingga ia memilih memalsukan dokumen dengan menggunakan ijazah milik rekannya. Hal ini memicu protes dari salah satu calon kepala desa lainnya yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Proses hukum yang panjang akhirnya membawa Sri Wahyuni ke meja hijau. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. (sam/sla)



Pos terkait