SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintahan Desa Baampah di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini berada dalam masa transisi menyusul penonaktifan sementara Kepala Desa AF yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penonaktifan AF dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang memantau langsung stabilitas pemerintahan di desa tersebut.
”SK bupati untuk pemberhentian sementara sudah diterbitkan. Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan yang bersangkutan telah dua kali menjalani sidang,” jelas Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, pada Senin (2/6).
Ia menambahkan, penonaktifan ini bersifat sementara dan pemerintah tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sampai putusan hukum final dikeluarkan.
Untuk menjaga jalannya pelayanan publik dan administrasi desa, Bupati Kotim Halikinnor menunjuk Ing Sugito sebagai Penjabat Kepala Desa Baampah. Sugito sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa di Kecamatan Mentaya Hulu.
Pelantikan penjabat kades dijadwalkan berlangsung Selasa (3/6) di Kantor Kecamatan Mentaya Hulu.
”Kami harapkan roda pemerintahan desa bisa kembali berjalan normal dengan ditunjuknya penjabat kades,” ujar Raihansyah.
Penjabat akan menjabat selama enam bulan atau hingga proses hukum terhadap AF selesai. Jika AF dinyatakan tidak bersalah, ia berhak kembali ke jabatannya berdasarkan SK yang berlaku. Namun bila terbukti bersalah, akan dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW).
Penunjukan penjabat kades ini dinilai penting untuk menyelesaikan penyusunan dokumen penting desa seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes tahun ini.
Keterlambatan dalam pengesahan dokumen tersebut dapat berdampak pada penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta penghasilan tetap perangkat desa (siltap).
”Kalau RKPDes dan APBDes belum disahkan, maka sistem administrasi keuangan desa seperti Siskeudes tidak bisa berjalan. Dampaknya sangat luas, termasuk pencairan bantuan langsung tunai (BLT),” tambahnya.
Sebagai catatan, AF mulai menjabat sejak 2022 dan masih memiliki masa jabatan lebih dari lima tahun. Jika nanti dilakukan PAW, pemilihan hanya akan dilakukan oleh perwakilan masyarakat desa, seperti ketua RT, RW, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa.
”Mekanisme PAW tetap melibatkan pemilihan meskipun dalam lingkup terbatas. Dan peserta yang kalah masih bisa mencalonkan diri di pemilihan berikutnya,” tutup Raihansyah.








