Kejari Kotim Periksa Sejumlah Saksi

suap perekrutan tenaga kontrak

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur resmi menerbitkan surat perintah penyelidikan dalam kasus dugaan suap perekrutan tenaga kontrak. Sejumlah saksi telah diminta keterangannya oleh penyidik.

”Sudah banyak saksi yang kami periksa. Ada dari tenaga kontrak, kepala desa, hingga pejabat pada instansi terkait,” kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong melalui sambungan seluler.

Bacaan Lainnya
Gowes

Terkait hasil pemeriksaan, Arthemas masih merahasiakan dengan alasan perkara itu masih dalam pendalaman dan pemeriksaan. Namun demikian, dari sejumlah saksi yang diperiksa sudah mulai mengerucut. Bahkan, ada saksi dari tenaga kontrak mengaku langsung menerima SK pengangkatan sebagai tenaga kontrak tanpa melalui proses dan tahapan. Tenaga kontrak itu mengaku diangkat pada akhir 2020.

”Saksi masih kami panggil. Siapa saja yang mengetahui dan diduga terlibat dalam praktik ini kami panggil,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaksa Panggil Kontraktor dan Panitia Lelang Proyek Sirkuit  

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik menambahkan, kasus tersebut terus digenjot. Sejauh ini pihaknya terus memeriksa saksi. ”Dalam waktu dekat ini saksi akan kembali kami panggil,” katanya.

Kejari Kotim menelisik kasus ini setelah adanya dugaan suap yang untuk meloloskan tenaga kontrak dengan nilai hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini juga sempat menuai polemik di lingkungan DPRD Kotim.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Khozaini sebelumnya mendukung kasus itu diungkap. Pasalnya, penerimaan tenaga kontrak dinilai terlalu berlebihan dan ada indikasi  penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap kepada oknum tertentu. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *