Kemendagri Perlu Sentil Daerah Lalai Prokes

Kemendagri Perlu Sentil Daerah Lalai Prokes
PAKAI MASKER: Warga Jakarta dan sekitarnya kembali beraktivitas dengan berolahraga sepeda menggunakan masker di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin Jakarta, Minggu (16/5). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

Marak Keramaian di Tempat Umum  

JAKARTA – Tidak terkendalinya keramaian di tempat-tempat umum di sejumlah daerah perlu mendapat perhatian. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dituntut untuk lebih aktif mengevaluasi pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, ramainya pusat belanja atau tempat wisata berpotensi meningkatkan kembali penularan Covid-19. Perlu ada langkah agar bahaya pandemi tidak meningkat lagi.

”Dalam konteks itu Kemendagri perlu turun tangan menertibkan pemda,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (16/5).

Arman menjelaskan, pusat harus mengevaluasi kerja pemda dalam penegakan prokes. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah membuat sistem insentif dan disinsentif atas kerja pemda. Tanpa mekanisme itu, dia menilai disiplin prokes tidak optimal.

Model insentif/disinsentif, kata Arman, bisa melalui anggaran. Pemda yang lalai dalam menegakkan prokes, misalnya, bisa disanksi pemotongan dana transfer. Sebaliknya, yang taat bisa diberi dana tambahan.

”Kan setiap empat bulanan ada dana perimbangan daerah. Ini perlu digunakan pusat untuk dalam tanda kutip mengondisikan pemda agar tegas dalam menegakkan prokes,” imbuhnya.

Namun, jika skema anggaran dinilai terlalu sensitif, Kemendagri bisa memberikan sanksi pembinaan kepada kepala daerah. Prinsipnya, harus ada evaluasi antara pusat-daerah dan sanksi bagi yang bekerja asal-asalan. “Agar ada evaluasi terhadap penanganan prokes di daerah,” tuturnya.

Arman menilai yang dihadapi saat ini bukan hal mudah. Karena itu, diperlukan pendekatan khusus. Bahkan, jika diperlukan, Kemendagri bisa membuat regulasi yang menjamin pemda bisa menerapkan prokes secara maksimal. Dia mengingatkan, kegiatan ekonomi memang perlu dipikirkan. Namun tetap saja harus diatur secara tertib. Sebab, jika tidak, pertambahan kasus Covid-19 juga akan berimplikasi pada anggaran.

Kepada pemda, Arman mengusulkan agar dibentuk struktur hingga yang terkecil untuk terlibat. Jika pejabat daerah saja yang bekerja, penanganan tidak akan maksimal. ”Pemda perlu memberdayakan perangkat pemerintahan paling rendah, dalam hal ini RT/RW, untuk memberikan pengawasan dan literasi pandemi,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemda memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat Lebaran. Jika perlu, pelarangan dibukanya tempat wisata selama libur Lebaran butuh ketegasan. Dia pun mendorong Kemendagri mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.

”Makanya, perlu surat edaran atau instruksi dari Mendagri kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata,” katanya.

Khusus untuk daerah zona hijau dan kuning, lanjut Guspardi, pemda bisa saja membuka tempat wisata. Tetapi, harus dibatasi jam operasional dan jumlah pengunjungnya. Pelaksanaannya pun harus diawasi. Sementara itu, hingga berita ditulis, Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal belum mau berkomentar soal maraknya keramaian di daerah. (far/c9/bay/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *