Warga Bawa Sajam, Sopir Angkutan Sawit Ketakutan

Persidangan Kasus Pemortalan Kebun Sawit Perusahaan

ilustrasi persidangan
-ilustrasi persidangan/ Jawa Pos.Com

SAMPIT, RadarSampit.com – Persidangan kasus pemortalan perusahaan perkebunan kelapa sawit masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menghadirkan saksi Hendro Wahyudi, sopir truk yang dirampas para terdakwa Arpikal alias Toni, Amer Husen dan M Yasin.

Bacaan Lainnya

Hendro menyebut terdakwa ada mengambil kunci truk yang saat itu mengangkut kelapa sawit milik perusahaan.

“Waktu itu saya diminta turun oleh mereka, dan meminta kunci truk. Teman saya banyak di situ, melihat ada teman yang kasih kunci, lalu kami serahkan juga dan saat itu kami ketakutan,” kata saksi.

Menurut saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Firdaus Sodiqin, kunci truk diserahkan selain takut dengan terdakwa dan ratusan warga ada yang membawa senjata tajam (sajam).

Saksi lainnya, Rinaldi, Eko dan Bona Vasius juga membenarkan kalau terdakwa dan warga lainnya melakukan aksi di area kebun.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Pelajar, Polisi Patroli Pengamanan

Menurut saksi, selain menghentikan truk dan mengambil kunci kontak truk, terdakwa juga menghentikan aktivitas pemanenan sawit.

“Kami diminta terdakwa untuk pulang, karena takut kami langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian,” terang saksi.

Diketahui, pemortalan dilakukan terdakwa pada 6 Juli 2022 lalu, mereka mengoordinir ratusan warga melakukan aksi di PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), Dusun Katari, Desa  Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. (ang/fm)

 



Pos terkait