Kejari Palangka Raya Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta

pemusnahan narkoba
PEMUSNAHAN : Kejaksaan Negeri Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2023 sampai Juni 2024 sebanyak 85 perkara. DODI/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2023 sampai Juni 2024 sebanyak 85 perkara.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat 538,66 gram dari 50 perkara senilai Rp 807 juta, ekstasi sebanyak 32 butir dari 3 perkara senilai Rp 16 juta, ganja seberat 57,03 gram senilai Rp 5,7 juta dari 1 perkara.

Bacaan Lainnya

Kemudian, barang bukti lainnya yakni senjata tajam sebanyak 7 buah dari 15 perkara, dua senjata api dari dua perkara, enam amunisi aktif dari satu perkara.

Lalu, oli palsu sebanyak 836 botol dan 850 dus dari dua perkara, skinker tanpa izin sebanyak 436 botol dari dua perkara, Selain itu balasan ponsel, belasan timbangan digital.

Baca Juga :  Gelontorkan Rp 3 Miliar Tangani Banjir Sampit

Pemusnahan digelar dengan beberapa cara, untuk narkotika dilarutkan dengan cairan kimia (cairan pembersih toilet), sedangkan, barang bukti lainnya dengan cara dibakar dan dibelah menggunakan mesin gerinda.

Pemusnahan dihadiri perwakilan dari Pengadilan, Kepolisian, BPOM, TNI hingga stakeholder terkait, termasuk BNN Kota Palangka Raya, Selasa (11/6/2024) di halaman Kejari Palangka Raya.

Kepala Kejari (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan atas dasar amanat Undang-Undang.

Jaksa sebagai eksekutor bertanggung-jawab hingga putusan berkekuatan hukum tetap terkait barang bukti yang telah ditetapkan oleh Pengadilan untuk dimusnahkan.

“Tujuan lainnya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, dari seluruh perkara itu banyak perkara dari polda yang dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya, Salah satunya terkait narkotika, sehingga menghimbau sama-sama mengawasi peredaran narkotika.

“Lembaga negara sudah melakukan pencegahan, pemberantasan narkotika, namun faktanya masih terjadi. Jumlah keseluruhan hampir Rp 900 juta,” sebutnya.

Andi menekankan, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah hukum Kejari Palangka Raya.



Pos terkait