Residivis Perkosa Nenek Gara-gara Korban Pakai Daster

perosa
KONFERENSI PERS: Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto bersama tersangka N (29). (FOTO: RASIDI FADLI/RADAR BANJARMASIN)

RANTAU, radarsampit.com – Ada fakta menarik dari kasus pemerkosaan nenek berumur 54 tahun yang terjadi di Kabupaten Tapin. Tersangka N (29) ternyata sempat kabur ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.

Pengakuan itu disampaikan N kepada Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto dalam konferensi pers Senin (10/6/2024).

Bacaan Lainnya

Diceritakannya, usai memerkosa ia kabur. Tersangka menumpang truk dari Rantau sampai Tanjung, Kabupaten Tabalong.

“Kemudian ikut truk lagi hingga tiba di IKN,” ujarnya.

Namun, di ibu kota baru itu N hanya sebentar. Tak sampai sepekan. Ia malah kembali ke Tapin, lagi-lagi dengan menumpang truk.

“Alasan saya balik karena kangen dengan orang tua,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, N hanya sempat buron selama lima hari. “Kami amankan dia di Jalan Ahmad Yani, Binuang,” ujarnya.

Baca Juga :  Miliki 5 Butir Ekstasi, Helmi Ditangkap Polisi

Kapolres mengatakan, tersangka sebenarnya baru saja bebas bersyarat dari Lapas Tanjung pada 16 Mei 2024. “Baru sekitar 17 hari menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap,” kata Sugeng.

Dalam kasus pertama, N terlibat perkara pidana persetubuhan pencabulan anak di bawah umur pada 2007 silam. “Saat itu ia di vonis 14,5 tahun penjara,” katanya.

Sugeng menambahkan, modus N berpura-pura meminjam korek api kepada korban. “Setelah itu pelaku mengikuti korban dan masuk ke rumah,” ujarnya.

Begitu masuk ke dalam, pelaku langsung mendekap tubuh dan leher korban. “Korban sempat melawan, tapi tak berdaya,” katanya.

Setelah itu korban dibawa paksa ke ranjang untuk diperkosa.

“Motifnya, tersangka spontan bernafsu melihat korban sedang menjemur pakaian dengan menggunakan daster,” tutup Kapolres.

Pemerkosaan perempuan lansia itu terjadi pada Selasa siang (28/5/2024) di Tapin Tengah. Pada Sabtu sore (1/6/2024) tersangka ditangkap. (jpg)



Pos terkait