Ditambahkan, untuk skincare karena produksinya tidak berizin dan membahayakan kesehatan, bisa mengakibatkan kanker.”Konkretnya penegakan hukum akan terus ditegakan.
“Maka itu, mari bersama-sama kita taati aturan dan pemusnahan ini juga sudah sesuai aturan berlaku,” tandasnya. (daq/fm)