Kejari Segera Tetapkan Tersangka Tipikor KPU Kapuas

Tipikor KPU Kapuas
TIPIKOR : Tim kejaksaan saat memasukan box berisi berkas dari kantor KPU kapuas ke mobil untuk dibawa ke Kejari Kapuas

KUALA KAPUAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Temgah (Kalteng) tahun 2020, mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas  menemukan dugaan kuat adanya korupsi di tubuh KPU Kapuas yang ada di Jalan Tambun Bungai.

Kepala Kejari Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kiki Indrawan mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Hasilnya,  ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Kiki juga menyatakan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

“Dengan bukti dan saksi yang ada, kami terus menggali lagi sejauh mana adanya perbuatan melanggar hukum oknum yang ada di KPU Kapuas. Kami kembali memeriksa beberapa saksi lagi,”katanya, Kamis (11/11).

Mantan Kasi Datun Kejari Pulang Pisau (Pulpis) ini menyebut, beberapa saksi yang akan diperiksa terdiri dari pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa terkait dana hibah di KPU Kapuas saat pilkada 2020 yang lalu.

Baca Juga :  Ratusan Offroader Beraksi di Sirkuit Sabah Uyah

“Dari sini nanti akan lebih terang benderang keterlibatan oknum di KPU Kapuas. Selain dari pihak ketiga, sudah tentu akan memanggil internal KPU, khususnya dari Pokja. Kami melihat dari pemeriksaan yang ada. Kami anggap itu perbuatan melawan hukum dalam hal pengadaan barang dan jasanya,” terangnya. (der/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *