Kejati Kalteng Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

Selesaikan 25 Perkara melalui Keadilan Restoratif

kejati
UPACARA: Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman saat Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di lapangan sepak bola Kejati Kalteng. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara lewat jalur pidana khusus sebanyak Rp390.100.000. Hal itu dilakukan dalam enam bulan tahun ini, berupa barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang Pengganti.

”Pengembalian uang ratusan juta itu merupakan kerugian keuangan negara jalur pidana khusus,” kata Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman, akhir pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Pathor menuturkan, penegakan hukum memegang peranan krusial dalam semua lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melibatkan banyak hal. Proses penegakan hukum merupakan usaha yang dilakukan aparatur negara dalam mewujudkan ide keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan.

Pathor melanjutkan, sebanyak 25 perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif. Terhitung sejak Januari-Juni 2023. Perkara itu berasal dari 14 kabupaten/kota di Kalteng.

Menurutnya, saat ini sudah ada sembilan rumah restorative justice (RJ) di Kalteng. Di Kejari Palangka Raya ada 30 RJ yang akan diresmikan. ”Kami minta Kajari-Kajari lain harus ada 20 rumah RJ,” tegasnya.

Baca Juga :  Kaji Betang Antang Kalang sebagai Cagar Budaya

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kejati Kalteng menyelesaikan satu perkara perdata litigasi. Bidang pengawasan, menangani tujuh laporan pengaduan yang semuanya telah diselesaikan. Di sisi lain, Kejati juga menjatuhkan hukuman terhadap dua jaksa.

Pathor menekankan pada jajarannya di tingkat kabupaten/kota agar mempertahankan nilai kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. ”Tingkatkan kemampuan SDM kita dan terus belajar. Kita harus profesional dan proporsional dan mengedepankan kearifan lokal, serta berhati nurani dalam memberikan sistem peradilan kepada masyarakat,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait