PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Empat anak punk diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Masjid Sirajul Mukhtadin, Kelurahan Baru, Senin (6/11/2023).
Mereka diamankan saat sedang tidur-tiduran di serambi masjid kawasan Pasar Induk Indrasari. Anak punk itu diketahui merupakan warga asal Martapura, Kalimantan Selatan dan Palangka Raya. Sehari sebelumnya, Satpol PP juga menciduk 11 anak punk di tempat yang sama.
Kasiops Satpol PP Kobar Slamet Riyadi mengatakan, empat anak punk tersebut diamankan karena mengganggu ketertiban dan meresahkan pedagang. Mereka sering mengamen di pasar dan terkesan memaksa minta uang. “Mereka datang dari Banjarmasin, dengan diamankannya 4 orang hari ini. Jadi jumlahnya mencapai 15 orang,” ujarnya.
Menurutnya, anak punk tersebut akan dipulangkan sendiri oleh Satpol PP ke daerah asalnya. Selain menangkap anak punk, petugas juga mengamankan dua gelandangan.
Para pengamen ini melakukan aktivitasnya di tempat-tempat usaha, pasar, dan simpang empat traffic light. “Kita harapkan mereka tidak kembali lagi ke Kobar. Kalau masih kembali, kita akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (tyo/yit)