Perkara penembakan yang menewaskan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/6/2024). Pernah jadi sorotan luas, akhir kasus itu berpotensi mengecewakan publik.
DODI, Palangka Raya | radarsampit.com
Desakan sejumlah pihak agar terdakwa dalam perkara penembakan terhadap warga Desa Bangkal yang menewaskan satu orang dihukum berat diabaikan. Inspektur Satu ATW yang duduk jadi pesakitan hanya dituntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani. Kemudian, terdakwa tetap dilakukan penahanan.
”Supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang mati dan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang luka berat,” katanya.
Dia menambahkan, keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni menyebabkan seseorang luka berat dan matinya seseorang. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.
”Meringankan lainnya, korban luka berat telah menerima santunan sebesar Rp75 juta dan keluarga korban meninggal sebesar Rp100 juta. Tambah pembayaran uang denda adat sebesar Rp335 Juta. Tuntutan satu tahun,” kata Dwinanto.
Mendengar tuntutan itu, Rahmat selaku kerabat korban luka (Taufik) mengungkapkan kekecewaannya. ”Kami kecewa atas tuntutan dari JPU itu,” katanya.
Demikian pula kakak kandung Gijik (korban tewas), Riyus, menegaskan sangat keberatan dengan tuntutan satu tahun, karena telah menghilangkan nyawa adiknya. Dia menilai tuntutan tidak maksimal. ”Kami sangat kecewa,” katanya.
Di sisi lain, meski dituntut ringan, terdakwa tetap mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU. (***/ign)