KASONGAN, radarsampit.com – Dua perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Katingan sedang berkonflik. Penyelesaian sengketa lahan ini dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.
Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ganti Yapman mengatakan, dua perkebunan kelapa sawit, PT. Mutiara Cempaga Sejahtera dan PT. Nabatindo Karya Utama (NKU) ini masih mengalami perselisihan terkait sengketa lahan.
“Lahan yang disengketakan berada di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Hingga sekarang masih belum ada titik temu dari kedua perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit ini,” kata Yapman, Kamis (6/6/2024).
Yapman menyebutkan, belum ada titik temu antara kedua belah pihak, lantaran masing-masing mempertahanan areal perusahaan yang disengketakan.
“Di dalam denah, ditampilkan ada sekitar 24 hektare lebih yang bersengketa. Setiap perusahaan nantinya diminta untuk mempersiapkan segala bukti-bukti, termasuk perizinan dan persoalan ganti rugi lahan,” katanya.
Untuk menengahi perselisihan sengketa lahan ini, Pemkab Katingan bakal mengadakan mediasi kembali dalam kurun satu bulan ke depan.
Sehingga, pihak perusahaan bisa membuktikan perizinan usaha IUP dan pembebasan lahan dari Kementerian serta bukti ganti rugi lahan.
“Demi menghindari perselisihan, kedua belah pihak bisa melakukan gugatan perdata di pengadilan. Pemerintah daerah menyarankan agar perusahaan bisa kooperatif dalam melaksanakan penyelesaian sengketa ini,” pungkas Yapman. (sos/fm)