Rebutan Lahan Sawit, Dua Perusahaan Bersengketa

Mediasi
MEDIASI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melakukan mediasi penyelesaian sengketa lahan antara dua perusahaan kelapa sawit di ruang rapat Bupati Katingan, Kamis (6/6/2024). HARI SUSILO/RADAR SAMPIT

KASONGAN, radarsampit.com – Dua perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Katingan sedang berkonflik. Penyelesaian sengketa lahan ini dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ganti Yapman mengatakan, dua perkebunan kelapa sawit, PT. Mutiara Cempaga Sejahtera dan PT. Nabatindo Karya Utama (NKU) ini masih mengalami perselisihan terkait sengketa lahan.

Bacaan Lainnya

“Lahan yang disengketakan berada di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Hingga sekarang masih belum ada titik temu dari kedua perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit ini,” kata Yapman, Kamis (6/6/2024).

Yapman menyebutkan, belum ada titik temu antara kedua belah pihak, lantaran masing-masing mempertahanan areal perusahaan yang disengketakan.

“Di dalam denah, ditampilkan ada sekitar 24 hektare lebih yang bersengketa. Setiap perusahaan nantinya diminta untuk mempersiapkan segala bukti-bukti, termasuk perizinan dan persoalan ganti rugi lahan,” katanya.

Baca Juga :  Lanjutan Pra PON 2023, Tim Kalsel Dilumat Kaltim dengan Skor 11-0

Untuk menengahi perselisihan sengketa lahan ini, Pemkab Katingan bakal mengadakan mediasi kembali dalam kurun satu bulan ke depan.

Sehingga, pihak perusahaan bisa membuktikan perizinan usaha IUP dan pembebasan lahan dari Kementerian serta bukti ganti rugi lahan.

“Demi menghindari perselisihan, kedua belah pihak bisa melakukan gugatan perdata di pengadilan. Pemerintah daerah menyarankan agar perusahaan bisa kooperatif dalam melaksanakan penyelesaian sengketa ini,” pungkas Yapman. (sos/fm) 

 



Pos terkait