SAMPIT, radarsampit.com – Efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, khususnya untuk dana transfer ke daerah, turut memengaruhi rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kotim. Ditambah lagi penyesuaian proporsi anggaran belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
”Untuk TPP, kami masih melakukan rasionalisasi sebesar 32% dari yang ada sekarang, sehingga rasionalisasi ini bertahap atau berjenjang dari atas. Semakin besar anggaran yang diterima, semakin besar juga TPP. Namun, jika anggaran yang diterima kecil, maka TPP juga akan semakin kecil,” kata Sanggul Lumban Gaol, Pj Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur (Kotim), kemarin.
Menurutnya, rasionalisasi ini akan dilakukan hingga tahun 2027, karena menyangkut biaya belanja pegawai. Pada 2027 mendatang, biaya pegawai harus sudah di bawah 32%.
”Untuk itu, nantinya pada tahun 2026 akan ada rasionalisasi lagi untuk TPP dan rasionalisasi ini bervariasi. Ada yang 30%, ada juga yang lebih, sesuai dengan jabatan yang diemban. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar pula rasionalisasi,” jelasnya.
Akan tetapi, Sanggul menegaskan, TPP bukanlah hak, namun kewajiban yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah yang dianggarkan melalui APBD.
”Kalau pun itu tidak diberikan, maka tidak masalah. Jika pegawai tidak melaksanakan kewajibannya, tentu TPP juga tidak akan diterima atau dipotong sebagai sanksi. Tidak ikut upacara pagi pun bisa menjadi indikator penilaian dalam pemberian TPP,” katanya. (ang/ign)