Kenalan Lewat FB, Pemuda Lamandau Ini Tiduri Siswi SMP

Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun

open
Ilustrasi tindak asusila/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Seorang pemuda berusia 24 tahun terancam bui, Jaksa menuntutnya agar dipenjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Penyebabnya hanya satu, pemuda ini menyetubuhi pacar yang masih berusia 15 tahun, siswi salah satu SMP di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau,Kalimantan Tengah.

Tuntutan Jaksa dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (12/7) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) E.E.F Rajagukguk meminta kepada hakim agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Terdakwa dituntut karena telah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dalam Surat Dakwaan Alternatif.

Baca Juga :  Bakar Sampah Hanguskan Satu Hektare Lahan Gambut

“Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda Selasa (18/7) dengan agenda pembelaan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko.

Fakta persidangan, kejadian bermula pada bulan Desember tahun 2022 lalu saat korban berkenalan dengan terdakwa melalui media sosial Facebook, setelah itu hubungan mereka berlanjut pacaran.

Lalu pada bulan Februari 2023, sempat terjadi pertengkaran kecil antara keduanya, hingga menyebabkan terdakwa memukul korban.

Kemudian terdakwa memaksa menyetubuhi korban di barakannya dan memvideo aksinya. Saat korban melakukan penolakan hingga hendak melarikan diri, terdakwa kembali memukuli dan menyeretnya.

Korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau dan terdakwa langsung diamankan oleh aparat. (mex/fm)

 



Pos terkait