SAMPIT – Sebagian besar masyarakat yang berlangganan distribusi air PDAM Tirta Mentaya Sampit menggantungkan harapan tinggi pada Bupati Kotim Halikinnor untuk membatalkan kenaikan tarif yang dinilai memberatkan. Keputusan akhir yang diambil Halikinnor akan jadi pertaruhan citra politiknya di mata publik.
Hal itu tergambar dalam sejumlah keluhan yang disampaikan warga melalui media sosial. Rahman, misalnya, warga yang tinggal di daerah Baamang ini berharap Halikinnor membatalkan keputusan tersebut. Dia mengaku keberatan membayar tagihan PDAM yang melonjak.
”Biasanya tiap bulan membayar sekitar Rp 80 ribu, tapi bulan ini tagihannya membengkak sampai Rp 100 ribu lebih. Jelas itu memberatkan, karena biaya hidup lainnya juga semakin mahal,” ujar pria yang bekerja dengan penghasilan jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) ini. UMK Kotim saat ini tercatat sekitar Rp 2,9 juta.
Rahman menambahkan, keputusan yang berpihak pada masyarakat banyak akan mencerminkan bahwa Halikinnor merupakan pemimpin yang mau mendengar kesulitan rakyatnya. ”Sudah banyak masyarakat yang mengeluh, harusnya bisa jadi pertimbangan untuk membatalkan keputusan itu,” ujarnya.
Sebagian warga lainnya justru mengaitkan kebijakan penaikan tarif PDAM tersebut dengan suksesi Pilkada 2024 apabila Halikinnor kembali mencalonkan diri. Apabila keputusan itu tetap dijalankan, akan menjadi catatan hitam bagi sebagian besar warga yang bergantung pada distribusi air PDAM.
Mantan Ketua DPRD Kotim HM Jhon Krisli sebelumnya telah mengingatkan agar Bupati Kotim mendengar keluhan publik. Kebijakan penaikan tarif PDAM berpotensi merugikan pasangan Halikinnor-Irawati dari sisi politik, karena di awal jabatan sudah menaikkan tarif PDAM yang menjadi urusan wajib pemerintah untuk menyediakan air bersih.
”Ini akan menjadi catatan merah untuk kepala daerah di awal jabatannya yang justru menyetujui kenaikan tarif PDAM saat perekonomian masyarakat sedang terpukul akibat pandemi,” katanya Jhon beberapa waktu lalu.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, fraksinya mengkritik kebijakan kenaikan tarif air PDAM Tirta Mentaya karena waktunya dinilai kurang tepat.
”Pemerintah daerah harus lebih peduli dengan masyarakat. Harusnya pemerintah daerah lebih peka dengan keadaan. Kami memahami keadaan dan kesulitan PDAM. Tapi, tentu saat pandemi, kurang tepat menaikkan tarif,” kata Kurniawan, Rabu (27/10).
Pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kotim ini menuturkan, kenaikan tarif PDAM yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif tersebut banyak dikeluhkan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai membebani masyarakat karena saat ini ekonomi sedang lesu imbas pandemi Covid-19.
Terkait regulasi, pihaknya yakin hal tersebut melalui kajian dari bidang hukum Pemkab Kotim dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Akan tetapi, pemerintah daerah juga harus memiliki rasa empati terhadap masyarakat yang masih dalam masa proses pemulihan ekonomi.
Kurniawan mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum, pada Pasal 40 disebutkan wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan SPAM atau sistem penyedia air minum.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah dalam membuat kebijakan harus memiliki kajian yang juga berdampak terhadap sosial, termasuk terkait penyesuaian tarif air. Menurutnya, masih ada solusi yang bisa diupayakan tanpa harus buru-buru menaikkan tarif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus meningkatkan perhatian kepada PDAM agar fungsi sosialnya melayani masyarakat juga harus tetap dijalankan dengan baik.








