SAMPIT, radarsampit.com – Insiden truk menabrak tiang traffic light di persimpangan Jalan Pelita – Jalan HM Arsyad Jumat (12/7/2024) malam sekitar pukul 19.20 WIB mengakibatkan fasilitas publik rusak. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Tidak hanya tiang bando traffic light yang roboh, tiang penerangan jalan umum (PJU), CCTV, beserta jaringan kabel rusak akibat diseruduk truk yang mengangkut alat berat dari Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit ke arah Kota Sampit.
Kendaraan yang dikemudikan Ohan Hadi Prayitno malam itu diberangkatkan menuju gudang PT Amin Permai Jalan Tjilik Riwut. Namun, mobilisasi alat berat itu tak berjalan mulus. Kondisi truk beserta muatan yang lebih tinggi dari bando traffic light, mengakibatkan tersangkut.
Kejadian itu seakan memberi peringatan bahwa kendaraan bermuatan alat berat sudah jelas dilarang memasuki jalur dalam Kota Sampit, namun nyatanya pengemudi tetap melenggang dengan dikawal mobil Patwal Satlantas Polres Kotim.
“Malam itu juga petugas Dishub Kotim dan anggota Satlantas Polres Kotim ke titik lokasi kejadian dan segera melakukan koordinasi dan pengaturan lalu lintas serta pengumpulan data di lapangan,” kata Rody Kamislam, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim saat dihubungi Radar Sampit, Sabtu (13/7/2024) pagi.
Dari pendataan lapangan yang telah dilakukan, Dishub melakukan perhitungan sementara atas kerugian aset yang rusak. “Estimasi biaya kerugian ini diperkirakan mencapai Rp 300 jut – Rp 350 juta untuk satu paket traffic light di Jalan HM Arsyad (sisi selatan). Karena, yang rusak tidak hanya tiang bando traffic light, tapi PJU, CCTV dan jaringan perkabelan juga terkena imbasnya,” katanya.
Dishub akan melakukan evaluasi dalam memberikan pelayanan pengawalan pengangkutan kendaraan angkutan alat berat.
“Kita tidak ingin mencari kesalahan dan kebenaran, namanya insiden terjadi tidak ada yang menghendakinya. Human error bisa terjadi. Kedepannya, perlu ditingkatkan lagi koordinasi antara dishub dan Satlantas Polres Kotim,” katanya.