Ketahuan Bisnis Terlarang, Pasangan Sejoli Kompak Masuk Bui

pasangan sabu
NARKOBA : Sepasang kekasih MY (37) dan MR (24) bersama barang bukti narkoba diamankan di kantor polisi.ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Pasangan kekasih berinisial MY (37) dan MR (24) kompak masuk penjara. Mereka ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) di Jalan Anggur I, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu (31/5).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu siap edar yang diselipkan di bagian paha kaki MR.

”Pada saat dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan 2 paket narkoba jenis sabu yang diapit di paha lutut pelaku MR,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.

Tak hanya sampai disitu saja, Polisi juga telah menyita 7 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam dispenser yang sudah termodifikasi untuk menyimpan barang haram tersebut.

Atas temuan tersebut, menguatkan jika sepasang kekasih ini terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu pun dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut.

”Pelaku MY merupakan target operasi Kepolisian. Kami juga menangkap MR kekasih MY,” kata Bagus.

Baca Juga :  Mencuri di Kapuas, Ketangkap di Seruyan Polres Kapuas Bekuk Maling Motor

Karena melakukan perbuatan terlarang, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait