Ketahuan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Tiga Budak Narkotika,Gunung Mas
Ketiga tersangka yakni JJ (24), RT (21), dan DA (49), ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, pekan lalu.(istimewa)

KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap tiga orang budak narkotika jenis sabu, yakni JJ (24), RT (21), dan DA (49). Ketiganya ditangkap di rumah DA (49) yang terletak di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada Sabtu (12/3) pukul 12.30 WIB.

“Dari penangkapan ketiga orang tadi, kami temukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin (21/3) siang.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya ini atas informasi masyarakat bahwa di rumah DA (49) sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Saat itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengamatan dan  mencurigai dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yakni RT (21), yang berada di dalam rumah.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah itu, kami temukan satu plastik klip berisikan sabu di dalam rokok. Dari interogasi yang dilakukan, sabu tersebut merupakan milik JJ (24),” ujarnya.

Baca Juga :  Pemicu Kelangkaan Migor masih Dicari

Dari tersangka JJ (24), lanjut dia, selain sabu juga diamankan satu buah plastik klip pembungkus sabu, tiga bundel plastik klip, satu buah kotak rokok tempat menyimpan sabu, satu buah timbangan digital, dan satu unit gawai. Sedangkan dari tersangka RT (21) yang merupakan seorang mahasiswa, diamankan satu buah dompet warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.

“Sekarang ini, ketiga tersangka dan barang bukti yang ditemukan, sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Mantan Kapolsek Hanau ini.

Dia menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Budi. (arm/gus)

 



Pos terkait