KUALA KAPUAS – Pria bernama Zainal (27) Warga Jalan Anggrek Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini bernasib apes. Narkoba jenis sabu yang disembunyikannya di kantong celananya, ketahuan anggota Satnarkoba Polres Kapuas.
Digeledah dan ditemukan barang haram tersebut, saat pemuda ini dihentikan di Jalan Barito Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Setelah polisi mendapatkan dua plastik klip berisi Kristal bening dengan berat brutto 0,31 gram, ia pun ditangkap.
Bersamanya juga disita satu pack plastik klip, satu buah dompet, satu buah sendok mungil terbuat dari plastik sedotan, dan sepeda motor Supra KH 2331 BF.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat narkoba Iptu Subandi menjelaskan, pelaku peredaran narkoba ini diketahui dari laporan masyarakat. Dan telah diamankan untuk dimintai keterangan demi pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka ini pun dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,.
”Kami akan menangkap dan menindak pelaku yang menggunakan dan penjual narkoba, serta tidak akan ada toleransi,” tandas mantan Kapolsek Kapuas Hilir.(der/gus)