Ketangkap Bawa Sabu, Pemuda Kapuas Berlebaran di Penjara

Ketangkap Bawa Sabu Pemuda Kapuas Berlebaran di Penjara
NARKOBA : Pelaku dan barang bukti narkoba diamankan di Polres Kapuas POLRES KAPUAS For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS – Pria berusia 23 tahun bakal menghabiskan masa tuanya di dalam jeruji besi penjara. Dia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku berinisial MW, pelaku diamankan depan Kantor BRI Unit Tambun Bungai Jalan Tambun Bungai, Keluraan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kapuas.

Bacaan Lainnya

“Sudah lama kami lakukan pengintaian terhadap pelaku, akhirnya berhasil kami amankan,” Subadi, Jumat (29/4).

Dari pelaku turut diamankan barang bukti sabu dengan berat 0,93 gram, handphone serta satu unit sepeda motor KH 5736 BH.

“Setelah kami pastikan ada barang bukti narkoba, pelaku kami amankan ke Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (der/fm)

Baca Juga :  Saking Ganasnya Gembong, Investigasi di Kampung Narkoba Gagal

 



Pos terkait