Ketua DPRD Seruyan Minta Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi Bagi ASN

Ketua DPRD Seruyan Minta Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi Bagi ASN
SANKSI: Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menegaskan agar Pemkab Seruyan tak ragu memberikan sanksi tegah bagi ASN pelanggar aturan.(HENDRI/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta jajaran Pemkab Seruyan untuk memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja setelah masa libur lebaran Idulfitri 2021.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, masa libur lebaran ditentukan sejak 12 Mei sampai 16 Mei 2021. Mengingat hal tersebut maka sudah seharusnya ASN di Seruyan untuk masuk kerja pada hari Senin 17 Mei 2021 ini.

Bacaan Lainnya

“ASN sudah mendapat libur panjang dari Rabu, kemudian dua hari raya dan hari Sabtu, Minggu. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka jika masih kurang dan bolos di hari Senin ini,” tegasnya.

Eko menyebut bahwa pada lebaran kali ini ada aturan larangan mudik dan tidak diperkenankan berpergian keluar daerah. Seperti tercantum dalam surat edaran gubernur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Duhhhhh...Ratusan Kartu JKN di Seruyan Kok Enggak Sesuai? 

“ASN wajib patuh pada aturan itu dan tidak ada lagi alasan mereka untuk tidak ngantor seperti biasa. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Disamping itu, ia juga menginginkan ada tindakan tegas dari kepala daerah untuk tidak segan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan libur lebaran tahun ini. “Lakukan sidak ke perkantoran atau instansi pemerintah yang ada di Seruyan, untuk memastikan tidak ada ASN yang bolos kerja,” harapnya.

Menurutnya sanksi tegas bagi ASN pelanggar aturan telah diatur PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. “Yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian,” jelasnya. (hen/sla)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *