Radarsampit.com – Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pabrik Tepung Ikan melawan balik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar).
Keduanya secara resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik kejaksaan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalan Bun, gugatan tersebut teregister dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Pbu dan 4/Pid.Pra/2025/PN Pbu.
Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025, dengan agenda pemeriksaan awal terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun sidang terpaksa ditunda lantaran pihak Kejari tidak hadir.
Kuasa hukum pemohon, Jeffriko Seran, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak kliennya untuk menguji proses penetapan tersangka.
Menurutnya, langkah ini bukan upaya menghindari jerat hukum, tetapi mekanisme legal untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur oleh penyidik.
“Praperadilan ini akan diputus dalam tujuh hari. Ini adalah hak klien kami yang menilai ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka,” tegas Jeffriko.
Ia mengklaim menemukan indikasi pelanggaran aturan dalam proses penyidikan, sehingga gugatan ini diajukan untuk diuji kebenarannya di pengadilan.
Kuasa hukum tersangka lainnya, Edi Rosandi, menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejari dalam sidang awal.
“Kami datang untuk mencari keadilan dan menguji kebenaran penetapan tersangka. Namun karena termohon tidak hadir, sidang harus ditunda,” katanya usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para tersangka.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 November 2025, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir agar pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Secara terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kobar, Dody Heryanto, membenarkan bahwa institusinya dipraperadilankan. “Sementara ini kami masih menunggu Kajari yang baru,” ujarnya, menjelaskan bahwa Kejari sedang berada dalam masa transisi pimpinan.








