Kok Bisa! Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Gugat Kejari Kobar

pengadilan
Ilustrasi Pengadilan Negeri/Jawa Pos

Kejari Kobar sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tipikor pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua, Jumat (24/10/2025) di kantor Kejari Kobar.

Bacaan Lainnya

Empat tersangka itu berinisial RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar tahun 2016, HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Perikanan pada saat proyek dilaksanakan, MR yang menjabat Direktur PT Cipta Karya Kalimantan, dan DP sebagai konsultan perencanaan proyek.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang berlangsung beberapa bulan terakhir. Johny menjelaskan, RS sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan proyek yang sama.

”Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ungkap Johny.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan. Johny menegaskan bahwa penyidik akan memanggil mereka untuk pemeriksaan lanjutan.

Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut menggunakan dana APBN tahun 2016 dengan pagu mencapai Rp5 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar.

Pabrik tersebut dinilai tidak memiliki daya saing dan tidak dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain itu, ditemukan pekerjaan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi kontrak.

”Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” papar Johny.

Proses penetapan tersangka, menurutnya, merupakan hasil serangkaian pemeriksaan terhadap 35 saksi dan lima saksi ahli. Dari keterangan itu, penyidik meyakini keempat tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  MIRIS!!! Orang Utan Ini Bertahun-tahun Hidup dengan Peluru Senapan

”Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan dokumen, penyidik yakin empat orang ini memiliki peran signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Pos terkait