PALANGKA RAYA – Pasangan sejoli di Kota Palangka Raya, Dewi Ratna Sari alias Ratna dan (30) dan Setyo Utomo alias Panjang (36), diringkus aparat. Keduanya diciduk dalam penggerebekan di Jalan Cumi-Cumi terkait kasus narkoba, Kamis (31/3).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 25,18 gram, ponsel, timbangan digital, pipet kaca, tas, plastik, dan beberapa bungkus kemasan makanan ringan.
Diduga keduanya merupakan jaringan narkotika yang dikendalikan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan). Kasus itu masih dalam pengembangan dan penyelidikan Sat Narkoba Polresta Palangka Raya. Aparat mencurigai keduanya kerap bertransaksi di wilayah kota.
”Kedua pelaku masih dalam pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (1/4).
Dia menuturkan, keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat. Tersangka dan barang-barang telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
”Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (daq/ign)