JAKARTA, radarsampit.com – Potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan untuk iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) menuai kontroversi di masyarakat. Agak sulit rasanya menganalogikan iuran untuk rumah yang bisa dicairkan saat pensiun dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, rumah merupakan ranah privat yang kebutuhannya tidak bisa digeneralisasi.
”Jadi kadang memang kita kebanyakan ikut seminar motivasi. Pemerintah sering ikut seminar motivasi jadi terlalu inovatif. Sampai yang nggak masuk akal pun dipajakin. Akhirnya saya sampai pada kesimpulan bahwa Indonesia ini unik,” ujar Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar kepada Jawa Pos, Rabu (29/5/2024).
Tidak ada satu negara di dunia yang memaksa pekerjanya untuk berkontribusi secara masif dan mengerikan seperti Indonesia. Bahkan Media menyebutkan, seolah-olah negara melakukan perampokan. Kenapa? Karena memaksa para pekerja untuk melakukan iuran perumahan dan baru akan bisa diambil ketika sudah pensiun.
Jika Presiden Joko Widodo mengibaratkan iuran BP Tapera seperti BPJS Kesehatan, Media menilai sepertinya kurang pas. Sebab, kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan itu merupakan dasar dan bersifat melekat. Sehingga kebutuhannya relatif umum dan wajar ketika golongan yang mampu membantu yang miskin.
Begitu pula BPJS Ketenagakerjaan. Karena para pekerja terdapat dihadapkan pada risiko kecelakaan kerja. Yang mana sifat iurannya sebagai asuransi. Misalnya, ketika seorang ayah meninggal saat bekerja dan merupakan satu-satunya pencari nafkah di keluarga. Praktis akan memengaruhi kondisi ekonomi maupun keuangan istri dan anaknya.
”Bisa miskin tiba-tiba. Dan itu risetnya clear. Jadi dua itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa memang ketika ada asuransi atau jaminan ketika terjadi shock secara finansial akibat kesehatan, meninggal, atau kecelakaan kerja itu ditopang oleh asuransi. Jadi negara step up kemudian menyediakan fasilitas asuransi melalui mobilisasi uang publik untuk disalurkan bagi mereka yang membutuhkan,” jelas Media.
Secara teori ekonomi sektor publik, kesehatan, pendidikan, dan keselamatan tenaga kerja merupakan public goods. Artinya tiga aspek tersebut harus disediakan oleh negara. Sedangkan, perumahan di negara manapun akan selalu menjadi kebutuhan privat. Karena memang alaminya perumahan itu sangat individualis. Terdapat aspek ownership dan keputusan untuk membeli rumah atau tidak.
”Apakah mau tinggal di rumah orang tua? Mau rumah mewah atau sederhana? Artinya ada kebutuhan yang tidak terbatas. Sehingga ketika itu dijadikan public goods, kekacauan pasti akan terjadi,” terangnya.
Contoh, ketika semua masyarakat disediakan rumah, disuruh bayar iuran, dan bayar pajak maka ekosistem ekonomi kemungkinan akan colapse. Meski pemerintah membuat rumah, belum tentu memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketika pemerintah membuatkan rumah di Bekasi Timur, belum tentu semua masyarakat mau tinggal di sana.
”Banyak variabel yang memengaruhi kebutuhan seseorang untuk beli rumah yang tidak dapat dipenuhi pemerintah,” imbuh dosen Universitas Gadjah Mada itu.
Para pengusaha juga sudah angkat bicara. Mereka menolak, bahwa gaji para pekerja yang sudah terpotong pajak harus ditambah lagi dengan komponen iuran lain. Padahal sebenarnya pekerja juga sudah membayar untuk hari tua, kematian, kecelakaan kerja, pensiun, kesehatan dan macam-macam. Apalagi perusahaan harus menanggung 0,5 persen dari iuran itu.
Menurut Media, kebijakan model seperti ini mengerikan. Padahal pemerintah sedang berjuang untuk mendorong ekonomi formal. Dimana para pekerja teregistrasi, terlindungi, dan perusahaan maupun pengusaha membayar pajak. Nah, kalau iuran tapera diterapkan, tentu akan membebani, terutama untuk pengusaha.








