Kalteng Jadi Tujuan untuk Mengadu Nasib, Inilah Daftar Besaran Gaji Para Pekerjanya

Kerja di Kebun Sawit
Ilustrasi kerja di kebun kelapa sawit

Radarsampit.com – Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu provinsi untuk tujuan mengadu nasib alias merantau mencari kerja. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat luas wilayah Kalteng secara keseluruhan mencapai 153.433,91 kilometer persegi.

Setiap tahun jumlah pendatang di Kalimantan Tengah selalu berkembang, sektor perkebunan dan pertambangan menjadi salah satu tujuan untuk bekerja bagi mereka yang berasal dari Pulau Jawa maupun daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai provinsi terbesar, ada banyak hal yang disorot dari Kalteng. Salah satunya terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral (UMS).

Pada tahun 2025 ini, UMK di seluruh daerah telah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan kenaikan UMS, ditetapkan berbeda di masing-masing kabupaten atau kota di suatu provinsi.

Meskipun menjadi provinsi terbesar, hal ini bukanlah faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya UMK di Kalteng. Sebab, besaran UMK sendiri didasarkan oleh faktor tingkat kebutuhan hidup layak hingga pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.

Agar lebih jelasnya, inilah besaran UMK dan UMS di provinsi terbesar di Indonesia tahun 2025.

UMK Kalteng 2025

1. Kota Palangka Raya: Rp3.525.154
2. Kabupaten Barito Selatan: Rp3.829.097
3. Kabupaten Barito Timur: Rp3.498.701
4. Kabupaten Barito Utara: Rp3.900.362
5. Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.481.226
6. Kabupaten Kapuas: Rp3.473.710
7. Kabupaten Katingan: Rp3.561.258
8. Kabupaten Seruyan Rp:3.870.690
9. Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.559.112
10. Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.700.658
11. Kabupaten Lamandau: Rp3.781.317
12. Kabupaten Sukamara: Rp3.716.340
13. Kabupaten Gunung Mas: Rp3.544.506
14. Kabupaten Murung Raya: Rp3.793.932

UMS Kalteng 2025

UMS Kalteng tahun 2025 ini ditetapkan untuk sejumlah sektor dengan besaran kenaikan maupun nominal yang berbeda dengan UMK. Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Barito Selatan ditetapkan Rp3.840.000.

Kemudian, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan secara khusus untuk sub sektor perkebunan buah kelapa sawit di beberapa kabupaten ditetapkan sebagai berikut.

1. Kabupaten Kapuas: Rp3.480.000
2. Kabupaten Seruyan: Rp3.879.000
3. Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.565.000
4. Kabupaten Lamandau: Rp3.788.261
5. Kabupaten Barito Timur: Rp3.551.182
6. Kabupaten Barito Utara: Rp3.902.312
7. Kabupaten Murung Raya: Rp3.831.871

Lalu, untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan khusus sub sektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi ditetapkan Rp3.735.815 untuk Kabupaten Kotawaringin Barat.

UMS di sektor pertambangan dan penggalian: 

1. Kabupaten Kapuas: Rp3.500.000
2. Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.570.000
3. Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.756.169
4. Kabupaten Lamandau: Rp3.810.032
6. Kabupaten Barito Selatan: Rp3.850.000
7. Kabupaten Barito Timur: Rp3.568.676
8. Kabupaten Barito Utara: Rp3.903.092
9. Kabupaten Murung Raya: Rp3.841.356

 

Pos terkait