BP Jamsostek Tunggu Revisi Aturan JHT

Berlaku Efektif 4 Mei, Peserta Masih Boleh Klaim JHT Sebulan setelah Berhenti Kerja

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sampit masih menunggu revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022
Kepala BP Jamsostek Sampit Yunan Shahada

SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sampit masih menunggu revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan tersebut pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) menuai penolakan dari berbagai pihak terutama para buruh atau pekerja. Pasalnya, dalam aturan baru yang ditetapkan 2 Februari 2022 disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan pada saat peserta berusia 56 tahun.

Bacaan Lainnya

Keberatan dari banyak pihak tersebut terdengar oleh Presiden Jokowi, sehingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Jokowi dan diberikan arahan untuk menyederhanakan aturan terkait program JHT.

“Menteri Ketenagakerjaan wacananya akan melakukan revisi aturan terkait pelaksanaan program JHT setelah dipanggil Pak Presiden Jokowi untuk menyederhanakan terkait tata cara penyelenggaraannya. Jadi, dari kami masih menunggu revisi aturan yang terbaru,” kata Yunan Shahada, Kepala BP Jamsostek Sampit, Rabu (23/2).

Baca Juga :  Kurangi Pengangguran, Pencari Kerja di Kotim Diminta Buat Kartu Putih

Yunan mengatakan, kebijakan mengenai dana JHT yang baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun berlaku efektif mulai 4 Mei 2022. “Jadi, kita masih mengacu pada aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sebelum tanggal yang ditetapkan, peserta masih bisa melakukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan diterbitkan,” kata Yunan.

Berdasarkan aturan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam Pasal 35 ayat 2 disebutkan bahwa JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya diperoleh dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya.

“Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta sudah berusia 56 tahun sebagaimana yang diatur dalam PP 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan PP 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT,” katanya.



Pos terkait