PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas merugikan negara hingga Rp1,5 miliar lebih.
Polda Kalteng telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga telah dirancang sejak perencanaan proyek.
Adapun tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Kalteng, yakni HV selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Kapuas, dan dua pengusaha, RR dan AT.
Tersangka RR merupakan peminjam tiga perusahaan, yakni CV Rajawali Surya Sejati, CV Jukung Lantik, dan CV Villy, sementara AT Direktur yang meminjamkan CV Jukung Lantik.
Selain itu, Kepala BPBD juga jadi tersangka, namun perkaranya masih dalam proses pemberkasan.
Polda Kalteng baru merampungkan berkas tiga tersangka dan diserahkan ke kejaksaan. Perkara itu telah bergulir lebih dua tahun, hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (17/7/2024), mengatakan, kerugian yang mencapai Rp1.539.965.450 merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 14 Juli 2023.
Menurutnya, terciumnya kasus korupsi bermula ketika HV menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan alat pemadam kebakaran dengan tujuan penggelembungan harga.
Selanjutnya RR selaku peminjam tiga perusahaan CV menjalankan pekerjaan tersebut.
Hasil pengadaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya atau terjadi penggelembungan untuk mengambil keuntungan.
Lebih lanjut Erlan mengatakan, sumber dana pengadaan berasal dari kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) dari APBD Kapuas tahun 2020 sebesar Rp32,9 miliar.
Adapun pengadaannya alat pemadam kebakaran dilaksanakan CV Villy Indah Pratama dengan nilai kontrak Rp1.805.485.000, CV Rajawali Surya Sejati dengan nilai Rp717.640.000, dan alat pemadam kebakaran satu selinder oleh CV Jukung Lantik sebesar Rp304.260.000.
Erlan menjelaskan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) oleh HV selaku PPK tidak cermat dan tak sesuai harga pasar. Tersangka juga membocorkan rincian HPS kepada RR sebelum proses lelang.
Kemudian, menerima hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak dan menerima uang serta fasilitas hiburan dan akomodasi dari RR.
”Jadi, ada tiga proyek yang berlangsung di tahun 2020 di BPBD Kapuas terkait pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Ketiga proyek ini dikerjakan oleh RR selaku peminjam tiga perusahaan yang menyebabkan kerugian negara Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Erlan melanjutkan, dalam kasus ini ada dua penyimpangan, yakni pemilihan penyedia barang atau jasa dan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.
Penyidik tindak pidana korupsi AKP Priyo menambahkan, perkara tersebut dimulai dari perencanaan.
Kolusi terjadi antara Kepala BPBD Kapuas dengan tersangka RR. RR membantu membereskan pekerjaan proyek pada tahun anggaran 2019 yang sempat bermasalah.
”Karena sumbangsih tersebut terjadi hubungan emosional, sehingga Kepala BPBD Kapuas memberikan pekerjaan kepada RR tahun 2020. Kasus ini permainannya sudah dari perencanaan dan melibatkan kepala badan,” ujarnya. (daq/ign)








