SAMPIT – Dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meluncurkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kelurahan Sawahan, Rabu (24/3).
Launching PPKM Mikro dilakukan secara virtual bersama dengan kabupaten lain di Kalimantan Tengah (Kotim). Pemberlakukan PPKM Mikro di Kotim ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Kotim Irawati didampingi Ketua DPRD Kotim Rinie, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Dandim 1015 Sampit Letkol CZI Akhmad Safari, serta jajaran lainnya.
Irawati mengatakan, pelaksanaan PPKM Mikro ini berdasarkan instruksi Gubernur Kalteng. PPKM mikro diterapkan hingga tingkat RT yang berzona merah.
“Skemanya berdasarkan zonasi dengan pembatasan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, terutama mobilitas warganya yang keluar masuk,” kata Irawati.
Irawati berharap PPKM mikro ini mampu memutus rantai penularan Covid-19 sehingga kegiatan bermasyarakat dapat dilakukan secara normal, dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat. (yn/yit)