JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penanganan kasus ini tengah dalam proses penyidikan.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9).
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menjerat beberapa pihak sebagai tersangka. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
Biasanya, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara diumumkan secara resmi dalam konferensi pers saat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup.(es/jpc)