KSOP Sampit Pastikan Kesiapan Hadapi Arus Mudik Laut

apel siaga
APEL SIAGA: Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit Miftakhul Hadi memimpin apel kesiagaan pos koordinasi penyelenggaraan angkutan laut di Pelabuhan Sampit, Kamis (6/4). (KSOP KELAS III SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Guna mendukung dan mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun 2023/1444 Hijriah di Pelabuhan Sampit, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit melakukan antisipasi dan persiapan. Hal ini diawali dengan menggelar Apel Kesiagaan Pos Koordinasi (Posko) Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran di Pelabuhan Sampit, Kamis (6/4).

Apel tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesiapan petugas, instansi terkait, dan penyedia jasa yang terlibat langsung dalam pelaksanaan angkutan laut Lebaran.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit Miftakhul Hadi yang bertindak sebagai inspektur upacara mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan laut berperan aktif dalam mempersiapkan angkutan mudik Lebaran tahun 2023 yang akan menggunakan jasa transportasi laut dalam menjamin keselamatan dan kesehatan penumpang, awak kapal, dan petugas pelabuhan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kotim Telusuri Dugaan Pungli untuk Jual Beli 'Kursi'

”Berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan laut tentang penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun 2023, pelaksanaan posko penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun 2023 dimulai sejak 7 April sampai 8 Mei atau H-15 sampai dengan H+15,” katanya.

Adapun persiapan yang dilakukan di Pelabuhan Sampit, di antaranya mendata kesiapan armada kapal penumpang dan Kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) milik PT Pelni dan PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang akan menyinggahi Pelabuhan Sampit, menghitung pergerakan mudik penumpang pada Lebaran 2019 dan 2022.

”Jika berpedoman pada Kementerian Perhubungan, diprediksi terjadi kenaikan sebesar 16, 5 persen. Dari hasil evaluasi dan analisa tersebut, kami laporkan kondisi kesiapan dan pergerakan penumpang kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kotim,” ujarnya.

Persiapan lainnya, melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi teknis di wilayah Pelabuhan Sampit. Dilanjutkan peninjauan ke lapangan bersama operator kapal dan terminal penumpang untuk menyiapkan ketersediaan sarana dan prasarana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, yang meliputi pelayanan keselamatan, pelayanan kenyamanan, pelayanan kemudahan, pelayanan keandalan, pelayanan keamanan, dan pelayanan kesetaraan, baik di terminal maupun di atas kapal.



Pos terkait