Kuasa Hukum Desak Gelar Perkara Terbuka Dugaan Penipuan Mantan Cagub Kalteng

korban dugaan penipuan mantan calon gubernur Kalteng
MINTA KEJELASAN: Kuasa hukum Charles Theodore, Baron Ruhat Binti, meminta Polda Kalteng segera memberikan kejelasan dugaan kasus penipuan dengan terlapor Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum Charles Theodore, Baron Ruhat Binti, korban dugaan penipuan mantan calon gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni, menyurati Mabes Polri terkait perkara tersebut. Dia meminta agar dilakukan gelar perkara terbuka, sehingga kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

”Kami menilai berdasarkan fakta hukum, peristiwa, dan alat bukti serta arah pembuktian dan didukung pendapat ahli hukum, kedua terlapor memenuhi unsur dugaan penipuan. Makanya kami minta gelar perkara,” ujar Kuasa Hukum Charles Theodore, Baron Ruhat Binti.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, rangkaian peristiwa yang dilakukan kedua terlapor sangat memenuhi kategori dugaan penipuan. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi mengenai penyerahan uang miliaran rupiah tersebut.

”Dalam surat itu kami sampaikan, apabila penyidik ragu, harus mengonfrontir saksi-saksi terkait penyerahan uang dan harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan konfrontasi,” ujar Baron.

Baca Juga :  Kerugian Capai Rp 14 Miliar Lebih, Korban Dugaan Investasi Bodong di Kalteng Mencapai Seribu Orang

Baron menambahkan, untuk kepentingan pembuktian, pihaknya meminta penyidik mencari pendapat kedua dari ahli hukum pidana. Hal itu untuk mempercepat penanganan perkara dan meningkatkannya dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Baron, surat tersebut dikirim juga untuk menanggapi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang menyampaikan bahwa kedua terlapor telah diperiksa.

Polda Kalteng sebelumnya memastikan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng dengan terlapor mantan calon gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, ditangani secara profesional dan sesuai aturan. Aparat masih dalam penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, perlu proses pemeriksaan hingga penyelidikan, serta pemenuhan barang bukti dalam kasus yang ditangani. Kepolisian tidak akan gegabah meningkatkan status laporan ke tahap selanjutnya. Apabila bukti, saksi, dan hal lainnya lengkap, bisa saja diproses ke tahap selanjutnya. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *