Kucuran Gaji ke-13 ASN Kotim Capai Rp25,6 Miliar

juma'eh
Juma'eh

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mencairkan anggaran sebesar Rp25.657.610.750 untuk membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan Pemkab Kotim.

“Penerimaan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kotim sudah dibayarkan tanggal 7 Juni 2023 lalu,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Poraktina Ike Heritha, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Juma’eh di Sampit.

Bacaan Lainnya

Ditegaskannya, pembayaran gaji ke-13 sesuai surat Menteri Keuangan tidak boleh melewati Juli 2023, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Juma’eh menjelaskan, penerima gaji ke-13 yaitu PNS dan CPNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar pembayaran gaji ke-13 adalah gaji bulan Mei 2023.

Baca Juga :  Bupati Sebut Peredaran Narkoba di Kotim Sudah Parah, Bukan Zona Merah Lagi

Ia melanjutkan, jumlah ASN Kotim yang menerima gaji ketiga belas sebanyak 5.302 orang. Sementara itu jumlah PPPK yang menerima gaji ke-13 sebanyak 362 orang dengan total Rp 25.657.610.750.

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor Halikinnor berharap dengan dicairkan gaji ke-13 sejak awal Juni lalu, apalagi untuk ASN yang telah berkeluarga dan memiliki anak yang akan memasuki masa pembelajaran di tahun ajaran baru ini agar dapat membantu keperluan mereka.

“Kenapa cair di bulan Juni ini karena biasanya awal Juli itu awal masuknya sekolah, sehingga diharapkan bisa membantu ASN untuk menyekolahkan anak dan untuk kepentingan yang lain,” pungkasnya. (yn/gus)



Pos terkait