SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor membuktikan komitmennya menjaga hutan dan hak masyarakat adat. Izin perusahaan perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana di wilayah Tumbang Ramei resmi dicabut. Hutan alami di wilayah itu selamat dari pembabatan paksa perusahaan.
Pencabutan izin seluas 5000 hektare di wilayah Tumbang Ramei dilakukan setelah melalui pertimbangan dan hasil dari tim yang diterjukan di lokasi beberapa waktu lalu. Langkah itu juga merupakan aspirasi publik yang terus mendesak pemerintah mempertahankan sisa hutan.
”Untuk PT BSL akan segera dicabut perizinannya dari Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Ini merupakan upaya kita mempertahankan sisa hutan yang masih tersisa dan asli di wilayah itu,” ujar Halikinnor.
Menurutnya, pencabutan izin merupakan pilihan terakhir yang diambil, karena derasnya penolakan dari tokoh hingga Kepala Desa Tumbang Ramei. Bahkan, warga sudah sampai Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memperjuangkan pencabutan izin tersebut.
Selain itu, izin PT BSL di wilayah Tumbang Ramei disinyalir ada persoalan yang berpotensi jadi masalah hukum di kemudian hari. Untuk membiayai urusan hingga mendesak pemerintah mencabut izin PT BSL, warga Desa Tumbang Ramei kerap urunan biaya. Untuk ke Kota Sampit saja mereka bisa menghabiskan biaya hingga Rp10 juta.
Menurut Halikinnor, surat pencabutan akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Dia tak ingin hutan di Desa Tumbang Ramei diutak-atik perusahaan besar manapun dan akan mempertahankan ekosistem di dalamnya.
”Prosesnya sudah kami tetapkan dalam 1-2 minggu ini izinnya akan dicabut. Ini untuk kepentingan bersama, karena saya ingin menjaga hutan dengan kondisi yang masih asri tetap terjaga. Apalagi di dalamnya ada kayu ulin kayu meranti dengan usia ratusan tahun dan itu akan kami pertahankan,” ujarnya. (ang/ign)