PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Seorang bandar sabu kelas kakap di Kota Palangka Raya, LP (34), gagal mengelabui aparat kepolisian. Polresta Palangka Raya meringkusnya bersama ratusan gram barang haram tersebut. Selain LP, polisi juga meringkus dua budak sabu lainnya, MA (28) dan PA (30).
Operasi penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, Jumat (14/7). Dari tangan mereka, petugas mengamankan 700 gram lebih sabu-sabu. Dari MA dan PA, petugas mengamankan 50,64 gram sabu, timbangan digital, sendok sabu, lima plastik klip, dan ponsel pintar.
Dari, LP, aparat menyita tiga paket sabu seberat 649 gram, satu pak plastik klip, sendok sabu, dan barang bukti lainnya. LP sempat berusaha menghilangkan jejaknya dengan menyimpan sabu di belakang rumah dengan cara dikubur dan dimasukan dalam kaleng biskuit. Diduga barang haram itu dipasok dari Kalimantan Barat.
”Kami masih melakukan pengembangan dari tangkapan tersebut. Ada tiga orang yang ditangkap,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Minggu (16/7).
Semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk diselidiki lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati. (daq/ign)