Untuk mengantisipasi konflik di lapangan, pihak Kebun Kumai telah melakukan pemasangan patok batas serta pengukuran oleh petugas GIS.
Masyarakat juga dapat mengakses aplikasi “Sentuh Tanahku” melalui laman bhumi.atrbpn.go.id guna mengetahui batas resmi HGU PTPN Kebun Kumai.
Meski demikian, kuasa hukum menduga masih ada praktik mafia tanah yang bermain, termasuk penguasaan sekitar ratusan hektare lahan oleh pihak tertentu serta sekitar 75 hektare oleh oknum keluarga yang diduga terkait mantan pejabat daerah.
Sinar Bintang, juga mengungkapkan adanya dugaan sekitar ratusan sertifikat PTSL floating yang siap diterbitkan di areal kebun karet tersebut.
Ia meminta BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat-sertifikat tersebut serta mendesak Polres Kotawaringin Barat segera menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan tanaman karet, penguasaan lahan konsesi, dan jual beli tanah milik PTPN karena persoalan ini juga sudah dilaporkan.
“Setelah konferensi pers ini, kami kuasa hukum akan melaporkan kepada Menkopolhukam dan Presiden RI. Dengan begini agar pemerintah pusat mengetahui kondisi di lapangan, mengingat klien kami CV Murutuwu Putra tengah berupaya meningkatkan produksi karet namun aktivitasnya terganggu akibat penggunaan alat berat dan penggantian tanaman karet menjadi sawit secara ilegal di areal PTPN IV Regional V Kebun Kumai,” pungkasnya. (sam)







