Lahan Terbakar, Poktan Diperiksa Polda

kasus kebakaran lahan
KARHUTLA: Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan terkait 12 orang yang telah diperiksa Polda Kalteng dalam kasus kebakaran lahan di Kilometer 12 jalan lintas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama, Sabtu (6/3).

PANGKALAN BUN – Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa 12 orang untuk mengungkap kebakaran lahan dan hutan di jalan lintas Pangkalan Bun Kotawaringin Lama Kilometer 12. Kebakaran ini menjadi perhatian serius karena menghanguskan 60 hektare lahan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kasus karhutla tersebut ditangani oleh Polda Kalteng. Tim turun ke lokasi untuk melihat lahan bekas terbakar.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Ia menyebut bahwa telah ada 12 orang yang diperiksa dari Kelompok Tani (Poktan) Mendawai Seberang. “Mereka saat ini masih sebatas saksi,” ujarnya.

Menurutnya, semua yang dimintai keterangan tidak ada yang mengaku membakar lahan, dan hal itu membutuhkan waktu untuk proses pembuktian. “Sampai nanti dimiliki bukti yang kuat untuk kasus karhutla. Polisi tidak bisa sembarangan menetapkan tersangka tanpa bukti yang kuat, biarkan para penyelidik untuk mengembangkan kasus tersebut,” jelasnya.

Devy Firmansyah juga mengatakan, api di kilometer 12 – 15 ini sudah padam. Meski demikian, personel Satgas Karhutla masih siaga di lokasi untuk mengantisipasi munculnya api di lahan gambut.

Baca Juga :  Tanam 1.600 Pohon di Areal Koridor Satwa

“Masih kita siagakan, kita tidak mau api muncul lagi di lahan gambut bekas terbakar,” terangnya.

Selain menyiagakan personel, saat ini ada empat alat berat yang membuka lahan untuk pembuatan kanal dan embung. “Pembuatan kanal ini dilakukan guna mencegah kebakaran yang terlalu luas. Sehingga adanya kanal tersebut bisa terisi air,” ujarnya.

Semua hal yang dilakukan Satgas Karhutla bertujuan untuk meminimalisasi munculnya titik api.

“Kebakaran yang terjadi ini memang merugikan banyak pihak. Maka dari itu masyarakat jangan sekali-kali membakar lahan untuk kepentingan pribadi. Larangan membakar lahan sudah jelas dan ada sanksi pidananya bagi pembakar lahan,”pungkasnya.

Sementara itu Kepala BMKG Stamet Iskandar Pangkalan Bun mengungkapkan bahwa hujan yang terjadi di wilayah Kobar turut membantu proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan. “Hujan hampir merata di wilayah Kobar dan ini cukup membantu proses pemadaman karhutla,” katanya. (rin/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *