JAKARTA, radarsampit.com – Pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan berkomitmen memperjuangkan hak para pelaut Indonesia. Kelompok ini dianggap memiliki hak untuk mendapat kehidupan yang layak.
“Memang hak-hak dari pelaut itu perlu diperjuangkan mereka adalah salah satu sumber dari tenaga kerja kita yang sangat produktif dan memiliki pekerjaan yang tidak mudah dilakukan karena membutuhkan keahlian khusus,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno saat menerima deklarasi Relawan Pergerakan Pelaut Indonesia di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Eddy mengatakan, bila Prabowo-Gibran nanti berkuasa, akan membuat undang-undang yang mengangkat perbaikan nasib para pelaut Indonesia. Dengan adanya regulasi baru, pendapatan pelaut pun diharapkan bisa meningkat.
“Penguatan daripada hak-hak teman-teman pelaut ini harus dilaksanakan melalui peraturan ketentuan hukum dan paling baik melalui undang-undang,” jelasnya.
Sekjen PAN ini menyampaikan, undang-undang adalah solusi jangka panjang bagi kelompok pelaut. Aspek ini menjadi yang paling dibutuhkan kelompok pelaut untuk memberikan kepastian hukum.
“Saya kira solusi jangka panjang itulah yang dicari. Jangan kita kemudian melakukan sebuah tindakan jangka pendek, sementara solusi jangka panjangnya terabaikan. Saya kira yang diperlukan saat ini untuk melindungi hak-hak dari teman-teman pelaut Indonesia adalah payung hukum yang kuat,” pungkas Eddy.
Sementara, Ketua Umun Relawan Pergerakan Pelaut Indonesia, Andri Sanusi mengatakan, regulasi saat ini banyak tidak berpihak kepada pelaut. Mulai dari pengupahan hingga status kepegawaian.
“Harapan kita pelaut Indonesia mendukung Prabowo untuk memberikan kesejahteraan kepada pelaut Indonesia yang mana selama ini dari tahun 2016 berjuang bagaimana regulasi untuk pelaut Indoensia supaya berpihak kepada pelaut,” kata Andri.
Oleh karena itu, ada 9 poin kontrak politik yang diajukan kelompok pelaut kepada Prabowo. Terdiri dari mengesahkan upah minimum pelaut menyesuaikan dengan tingkat risiko kapal dan ijazah, menjadikan pelaut di bawah Kemenaker, mengutamakan pemberian peluang pelaut bekerja di pemerintahan.
Komentar ditutup.