Lolosnya RUU Kementerian Negara, Kental Nuansa Politik Akomodasi

ilustrasi menteri
Ilustrasi (jawa pos)

JAKARTA, radarsampit.com – Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang meloloskan RUU Kementerian Negara sebagai hak inisiatif terus mendapat sorotan. Keputusan itu dinilai sarat kepentingan politik akomodasi oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, usai ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Pengamat politik Ujang Komarudin menyebut itu adalah konsekuensi dari koalisi yang besar. Hal itulah yang sedang diupayakan kubu Prabowo-Gibran lewat revisi UU Kementerian Negara. ’’Ini konsekuensi dari koalisi yang gemuk, koalisi yang besar, harus mengakomodasi banyak pihak,’’ kata Ujang kepada Jawa Pos, Jumat (17/5/2024).

Bacaan Lainnya

Lewat revisi tersebut, celah untuk menambah jumlah kementerian terbuka lebar. Sebab, salah satu poin prioritas RUU itu adalah pasal 15 terkait pembatasan jumlah kementerian. Di UU Kementerian Negara saat ini, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34. Pasal itu rencananya diubah dengan tidak membatasi jumlah kementerian.

Ujang mengatakan, jika kelak substansi pasal itu disetujui direvisi, akan ada dampak positif dan negatif. Positifnya, Prabowo sebagai presiden akan leluasa menyusun susunan kabinet sesuai kebutuhan. ’’Dampak negatifnya, (jika bertambah), birokrasi yang membengkak dan menyerap banyak anggaran,’’ ujarnya.

Di sisi lain, PDIP mewanti-wanti agar revisi itu tidak hanya dipakai untuk kepentingan bagi-bagi kekuasaan. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut politik akomodasi itu bisa menimbulkan penyakit birokrasi empire building syndrome (sindrom membangun kerajaan).

Sindrom tersebut dikhawatirkan memunculkan berbagai ekses negatif di birokrasi. Mulai dari tumpang tindih hingga berebut kewenangan dan sumber daya. Terutama uang. ’’Ini dikhawatirkan akan terjadi empire building seperti ini, dikhawatirkan makin tumbuh suburnya nepotisme, kolusi, dan korupsi,’’ kata Djarot.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, revisi UU Kementerian Negara semestinya mengedepankan efektivitas dan efisiensi. Bukan memprioritaskan penambahan jumlah kementerian.

Dia lantas membandingkan jumlah nomenklatur kementerian di negara-negara lain. Tiongkok, misalnya. Jumlah kementerian di negara tersebut saat ini hanya 21. Kemudian di AS hanya 15.

’’Kalau mengatakan (alasan menambah kementerian, Red), ’oh ya negara Indonesia besar’, tapi besar mana sama Cina (Tiongkok, Red)?” ujarnya.

Terkait persetujuan Fraksi PDIP di baleg, Djarot menegaskan pihaknya memang menyetujui, namun sudah mengingatkan terkait efisiensi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, keinginan politik untuk mengubah UU Kementerian Negara sudah ada sejak lama. Menurutnya, perubahan itu untuk menyesuaikan dinamika kemajuan zaman dan memenuhi kebutuhan ketatanegaraan. ’’Dan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,’’ ujarnya.

Dinamika itulah yang menjadi alasan untuk mengubah substansi pasal 15. Yakni dengan tidak membatasi jumlah kementerian dan menyerahkan sepenuhnya jumlah kementerian kepada presiden. Menurutnya, Pasal 17 UUD 1945 pun tidak membatasi presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara. (tyo/c17/bay/jpg)

Pos terkait