Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Dua Jemaah Diamankan Askar

Bebas setelah Dibantu Petugas Haji Kemenag

ilustrasi askar
Ilustrasi Askar

MADINAH, radarsampit.com – Sebuah insiden terjadi di kawasan Masjid Nabawi, Madinah. Dua jemaah haji asal Indonesia harus berurusan dengan askar/polisi Arab Saudi.

Dua jemaah asal embarkasi Surabaya itu dianggap melanggar aturan berkerumun serta membentangkan spanduk berlogo. Beruntung, berkat negosiasi oleh panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag), keduanya akhirnya dibebaskan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dari informasi yang dihimpun, pada Kamis (16/5/2024) sore, dua jemaah tersebut sedang melaksanakan acara bersama rombongan jemaah lain yang masuk kelompok mereka di pelataran masjid. Setelah acara selesai, mereka lantas berfoto bersama sambil membentangkan bendera yang mereka bawa.

Pengibaran bendera itu menarik perhatian askar. Dua petugas lantas mendatangi rombongan. Lalu membawa dua jemaah yang menjadi pimpinan rombongan itu ke kantor polisi.

Selang beberapa saat, sekitar pukul 18.50 waktu setempat, petugas PPIH Arab Saudi di sektor khusus Masjid Nabawi yang mendapat laporan langsung menuju kantor polisi. Setelah melalui proses koordinasi dan negosiasi, dua jemaah tersebut akhirnya dibebaskan dan diminta tidak melakukan kegiatan serupa.

Baca Juga :  Melihat Penyambutan Kedatangan Jemaah Haji Kotim

Sementara itu, anggota Tim Media Center Kemenag Widi Dwinanda mengatakan, pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di kawasan Masjid Nabawi di Madinah maupun Masjidilharam, Makkah. Salah satunya, jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

”Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi dalam keterangan pers, Jumat (17/5/2024).

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidilharam. ”Kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas pemerintah Saudi,” lanjutnya. (*/c19/ttg/jpg)



Pos terkait