PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 56,17 gram diamankan dari Purwanto. Pria bertato tersebut merupakan residivis yang bebas dari penjara tahun 2019 lalu. Dua pernah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, Purwanto ditangkap di sebuah rumah Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Ketapi Sontol, RT 01, RW 01, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian tersangka, ditemukan sebanyak enam plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Enam klip berisi kristal putih tersebut kemudian diketahui didapatkan tersangka dari OH yang saat ini masih dalam pengejaran. Rencananya sabu akan diantarkan kepada seseorang. Sabu tersebut berasal dari Madura dengan berat kotor mencapai 56,17 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dekat tersangka ada satu tas selempang. Setelah kita buka isinya 6 plastik klip berisi kristal putih, kalau melihat perannya jauh dari perantara besar, kemungkinan bagian dari pengedar,” ungkapnya.
Selain sabu juga diamankan timbangan digital, handphone, uang tunai, dan 1 unit kendaraan yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya.
Barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Jika Purwanto mendapatkan omset Rp50 juta, maka keuntungan Rp20 juta dari transaksi sabu yang dijalankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan selama-lamanya 20 tahun penjara. “Saat ini tersangka kita lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (tyo/yit)